SIDANG VONIS GATOT DAN EVY

  • 14 Maret 2016 18:20 WIB
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2336
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
14/03/2016 18:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor