SIDANG VONIS GATOT DAN EVY
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan Evy Susanti (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Foto Terkait