SIDANG VONIS GATOT DAN EVY

  • 14 Maret 2016 18:20 WIB
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruang pengadilan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). Hakim memvonis Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tiga tahun penjara dan istrinya dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Hakim dan Panitera PTUN . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2336
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
14/03/2016 18:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor