VONIS TERDAKWA SIMPATISAN ISIS

  • 15 Maret 2016 17:30 WIB
Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq (kanan) berdiskusi dengan pengacaranya saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/3). Majelis hakim memvonis terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tersebut dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2069x1380
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
15/03/2016 17:30 WIB
Fotografer
Fauziyyah Sitanova
Editor