VONIS TERDAKWA SIMPATISAN ISIS
Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq (kanan) berdiskusi dengan pengacaranya saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/3). Majelis hakim memvonis terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tersebut dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova/aww/16.
Foto Terkait