VONIS TERDAKWA SIMPATISAN ISIS

  • 15 Maret 2016 17:30 WIB
Terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/3). Majelis hakim memvonis terdakwa simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) tersebut dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Fauziyyah Sitanova/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2439x1626
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
15/03/2016 17:30 WIB
Fotografer
Fauziyyah Sitanova
Editor