PENGESAHAN UU PPKSK

  • 17 Maret 2016 21:20 WIB
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) membacakan pandangan pemerintah saat Rapat Paripurna membahas RUU PPKSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3). Rapat Paripurna DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penangangan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) menjadi UU PPKSK sebagai payung hukum dalam menghadapi permasalahan krisis yang mengancam sektor keuangan khususnya perbankan nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2336x3500
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
17/03/2016 21:20 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor