PERDAGANGAN OFSET HARIMAU
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Aceh AKBP Mirwazi (tengah) bersama Kepala BKSDA Aceh Genman Hasibuan (kiri) memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan ofset harimau dan seorang tersangka pelaku (kanan) saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (21/3). Polda Aceh bersama BKSDA menggagalkan perdagangan dua lembar kulit harimau beserta tulang belulang satwa dilindungi tersebut, sekaligus mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial AS yang berperan sebagai agen, sementara seorang berinisial M yang diduga sebagai pemilik barang bukti berhasil meloloskan diri. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/16
Foto Terkait