PERDAGANGAN OFSET HARIMAU

  • 21 Maret 2016 14:45 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti tindak kejahatan perdagangan ofset harimau saat gelar kasus di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (21/3). Polda Aceh bersama BKSDA menggagalkan perdagangan dua lembar kulit harimau beserta tulang belulang satwa dilindungi tersebut, sekaligus mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial AS yang berperan sebagai agen, sementara seorang berinisial M yang diduga sebagai pemilik barang bukti berhasil meloloskan diri. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.12 MB
Disiarkan
21/03/2016 14:45 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor