JALANI HUKUMAN CAMBUK
Seorang terpidana dalam kasus judi menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Taqwa, Desa Lhoong Raya, Bandar Raya, Banda Aceh, Kamis (24/3). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan vonis cambuk kepada enam orang pelaku pelanggaran syariat Islam, empat orang diantaranya kasus maisir (judi) dan dua orang kasus khalwat masing-masing mendapat hukuman sebanyak 5 hingga 17 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz/16
Foto Terkait