TERPIDANA JUDI DICAMBUK

  • 24 Maret 2016 16:50 WIB
Seorang terpidana dalam kasus judi menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Taqwa, Desa Lhoong Raya, kecamatan Bandar Raya, Banda Aceh, Kamis (24/3). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan vonis cambuk kepada enam orang pelaku pelanggaran syariat Islam, empat orang diantaranya kasus maisir (judi) dan dua orang kasus khalwat masing-masing mendapat hukuman sebanyak 5 hingga 17 kali cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/nz/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
24/03/2016 16:50 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor