PEMUSNAHAN BARANG BUKTI

  • 24 Maret 2016 18:35
Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Sam Budigusdian (tengah) menuangkan barang bukti narkoba jenis ekstasi ke dalam mesin pengaduk untuk dimusnahkan di Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Kamis (24/3). Barang bukti yang dimusnahkan oleh Polda Kepulauan Riau yakni sabu seberat 10 kilogram, ganja 6,1 kilogram, ekstasi 3000 butir dan 5000 pil happyfive yang diamankan dari tangan 13 tersangka dari seluruh daerah di Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/M N Kanwa/nz/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
24/03/2016 18:35 WIB
Fotografer
M N Kanwa
Editor