PELAPORAN SPT WAJIB PAJAK

  • 28 Maret 2016 18:00 WIB
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang Satu, Jakarta, Senin (28/3). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1903
Ukuran Berkas
1.21 MB
Disiarkan
28/03/2016 18:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor