BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT PAJAK
Sejumlah wajib pajak antre menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok, Jawa Barat, Senin (28/3). Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2015 hingga 31 Maret 2016, dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2016. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye/16
Foto Terkait