TERDAKWA KORUPSI BERJAMAAH.

  • 23 Maret 2009 17:09
MAKASSAR, 23/3 - TERDAKWA KORUPSI BERJAMAAH. Sejumlah terdakwa kasus korupsi APBD Luwu yang juga mantan anggota DPRD Luwu 199-2004, duduk saat mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/3). Sebanyak 29 mantan anggota DPRD Luwu yang didakwa kasus korupsi berjamaah APBD Luwu 1999-2004 senilai Rp1,05 miliar divonis bebas. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ED/ama/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1339
Ukuran Berkas
276.48 KB
Disiarkan
23/03/2009 17:09 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor