PELANGGARAN PEMILU
KARAWANG, 23/3 - PIDANA PEMILU. Caleg DPR dari Partai Golkar daerah pemilihan VII (Karawang, Bekasi, dan Purwakarta), Rusydah Asmuni, mengikuti sidang perdana pelanggaran pidana Pemilu, di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Senin (23/3). Rusydah harus menjalani sidang itu karena telah berkampanye di aula Kecamatan Cikampek. Akibat tindakannya itu, JPU menuntut Rusydah dengan pasal 84 ayat (1) huruf (j) serta pasal 270 dan pasal 269 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. FOTO ANTARA/M.Ali Khumaini/ED/ama/09
Foto Terkait