SENJATA API RAKITAN
SEMARANG, 24/3 - SENJATA API RAKITAN. Kanit Pelayanan Pengaduan Penegakan Disiplin (P3D) Polwiltabes Semarang, AKP Herman, memperlihatkan sejumlah barang bukti senjata api rakitan dan peluru yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka pembuatnya, AL (29), Warga Desa Kalisari Manggihan, Sayung, Kabupaten Demak, Jateng, di Mapolwiltabes Semarang, Selasa (24/3). Menurut pengakuan tersangka yang pernah dipenjara karena kasus serupa pada tahun 2005 lalu, sebanyak empat senjata api rakitan dan 21 butir peluru itu merupakan pesanan seseorang bernama AF yang kini masih buron dan rencananya akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan perampokan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/hp/09.
Foto Terkait