TERDAKWA KORUPSI
MAKASSAR, 25/3 - TERDAKWA KORUPSI. Tiga terdakwa korupsi APBD Luwu 2004, mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang (tengah), mantan Sekda Luwu, Andi Baso Gani (kanan), dan mantan Kabag Keuangan Luwu, Sabila bin Mangambe (kiri) berpelukan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/3). Basmin Matayang dan Andi Baso Gani divonis bebas atas dakwaan korupsi APBD Luwu 2004 sebesar Rp1,05 miliar, sementara Sabila bin Mangambe divonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ss/nz/09
Foto Terkait