BEBAS

  • 25 Maret 2009 16:38 WIB
MAKASSAR, 25/3 - BEBAS. Terdakwa korupsi APBD Luwu 2004 yang mantan Bupati Luwu, Basmin Mattayang melambaikan tangan usai mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/3). Basmin Matayang divonis bebas atas dakwaan korupsi APBD Luwu 2004 sebesar Rp1,05 miliar.. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ss/nz/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1388x2048
Ukuran Berkas
355.93 KB
Disiarkan
25/03/2009 16:38 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor