TIPIKOR
JAKARTA, 25/3- SIDANG PERDANA. Bupati Situbondo Ismunarso (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani persidangan perdana pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/3). Ismunarso didakwa melakukan penyalahgunaan APBD tahun 2005-2007 senilai Rp 43,7 miliar . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ss/nz/09.
Foto Terkait