TANGKAP WNA TIONGKOK

  • 1 April 2016 22:10 WIB
Dua warga negara asing asal Tiongkok yang berkerja ilegal di tambang di Desa Kunut, Kabupaten Puruk Cahu, Kalimantan Tengah ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Palangka Raya, Kalteng, Jumat (1/4). Petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Palangka Raya berhasil mengamankan dua WNA asal Tiongkok yakni Li Jieshu dan Wu Kaiyong keduanya kedapatan menyalahi aturan izin visa wisata dan visa kunjungan kerja. ANTARA FOTO/Ronny NT/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
01/04/2016 22:10 WIB
Fotografer
Ronny Nt
Editor