TANGKAP WNA TIONGKOK
Dua warga negara asing asal Tiongkok yang berkerja ilegal di tambang di Desa Kunut, Kabupaten Puruk Cahu, Kalimantan Tengah ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Palangka Raya, Kalteng, Jumat (1/4). Petugas pengawasan dan penindakan keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Palangka Raya berhasil mengamankan dua WNA asal Tiongkok yakni Li Jieshu dan Wu Kaiyong keduanya kedapatan menyalahi aturan izin visa wisata dan visa kunjungan kerja. ANTARA FOTO/Ronny NT/pd/16
Foto Terkait