PENGGEREBEKAN JUDI PERMAINAN DI ACEH
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) menyita koin saat dilakukan penggrebekan game zone berbau judi di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.Senin (4/4) malam. Penggrebekan game zone maisir (judi) dalam rangka penegakan Syariat Islam penerapan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014, meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (berduan berlainan jenis bukan muhrim), ikhtilath (bermesraan berlainan jenis bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa empat orang saksi), liwath (homo seksual) dan musahaqah (lesbian) dengan hukuman paling ringan sepuluh kali cambukan atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat 50 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan. ANTARA FOTO/Rahmad/pd/16
Foto Terkait