LANJUTAN SIDANG SUAP PEMKAB MUBA

  • 6 April 2016 13:45 WIB
Ridwan alias Iwan yang merupakan mantan sopir pribadi terpidana penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 Bambang Karyanto, memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasian, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/4). Ridwan yang memberikan keterangan sebagai saksi mengatakan dirinya sebagai perantara pemberian uang suap kepada sejumlah Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Muba. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1333x2000
Ukuran Berkas
945.46 KB
Disiarkan
06/04/2016 13:45 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor