GELAR KASUS GULA TANPA SNI

  • 6 April 2016 19:20
Direktur Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar (kedua kanan) didampingi anggota menunjukan barang bukti gula tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) saat gelar perkara di Polda Sumatra Utara, Medan, Sumut, Rabu (6/4). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita 25 ton gula tanpa logo SNI dan ijin edar dari dua lokasi di Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2667x4000
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
06/04/2016 19:20 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor