BEBAS PBB UNTUK WARGA MISKIN
Salah satu kawasan permukiman padat penduduk di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4). Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan kebijakan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menggratiskan warga miskin dari beban Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Perdesaan (PBB-P2). Program ini berlangsung dari 31 Maret 2016 hingga 31 September 2016. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/kye/16
Foto Terkait