SAKSI AHLI SIDANG PRAPERADILAN LA NYALLA
Dua saksi ahli mengikuti sidang lanjutan praperadilan kasus penetapan La Nyalla Mataliti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/4). Sidang lanjutan tersebut beragendakan penyerahan alat bukti serta dilanjutkan dengan mendengarkan dua keterangan saksi ahli dari kubu tim kuasa hukum La Nyalla Mataliti yaitu Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Eddy O S Hiariej dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Muhammad Ari Setiawan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/ama/16
Foto Terkait