SIDANG SUAP PEMKAB MUBA
Tersangka pemberi suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 kepada anggota legislatif yang juga Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif periode 2012-2017 Lucianty Pahri memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/4). Lucianti Pahri yang menjadi saksi persidangan empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasin yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri mengakui menyiapkan dan memberikan suap kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Muba. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/16.
Foto Terkait