SIDANG SUAP PEMKAB MUBA

  • 13 April 2016 14:50 WIB
Tersangka pemberi suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 kepada anggota legislatif yang juga Istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif periode 2012-2017 Lucianty Pahri memberikan keterangan sebagai saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/4). Lucianti Pahri yang menjadi saksi persidangan empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasin yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri mengakui menyiapkan dan memberikan suap kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Muba. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2999x2000
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
13/04/2016 14:50 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor