SIDANG SUAP DPRD MUBA

  • 13 April 2016 19:35 WIB
Terdakwa penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 yang juga Wakil Ketua DPRD Muba dari PDIP periode 2014-2019 Darwin AH memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/4). Darwin AH membantah bahwa dirinya telah menerima uang senilai total Rp149 juta dari Pemkab Muba. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
13/04/2016 19:35 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor