SIDANG SUAP DPRD MUBA
Terdakwa penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 yang juga Wakil Ketua DPRD Muba dari PDIP periode 2014-2019 Darwin AH memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/4). Darwin AH membantah bahwa dirinya telah menerima uang senilai total Rp149 juta dari Pemkab Muba. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc/16.
Foto Terkait