SIDANG UNDANG-UNDANG PARPOL
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Aswanto dan Manahan MP Sitompul, memimpin sidang menguji UU Parpol di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4). Usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan PPP yang sah, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menguji norma dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang (UU) 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) di MK. Djan Faridz berharap Menkumham Yasonna M Laoly bisa segera melaksanakan putusan MA yang telah mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.
Foto Terkait