REKLAMASI TELUK JAKARTA

  • 19 April 2016 19:45 WIB
Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan, sehingga LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ANTARAFOTO/Anis Efizudin/pras/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3309x2218
Ukuran Berkas
751.2 KB
Disiarkan
19/04/2016 19:45 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor