TUNTUTAN MATI KURIR GANJA

  • 19 April 2016 21:05 WIB
Terdakwa kurir ganja seberat 316 Kg, Zulfikar alias Zul (tengah) menutup wajahnya saat dibawa petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/4). Jaksa menuntut kedua terdakwa kurir ganja seberat 316 Kg yang ditangkap dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta itu dengan tuntutan hukuman mati bagi Zulfikar dan 19 tahun penjara untuk sopir truk Yusrizal alias Wakjal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
877.51 KB
Disiarkan
19/04/2016 21:05 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor