TUNTUTAN MATI KURIR GANJA
Terdakwa kurir ganja seberat 316 Kg, Zulfikar alias Zul (tengah) menutup wajahnya saat dibawa petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (19/4). Jaksa menuntut kedua terdakwa kurir ganja seberat 316 Kg yang ditangkap dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta itu dengan tuntutan hukuman mati bagi Zulfikar dan 19 tahun penjara untuk sopir truk Yusrizal alias Wakjal. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/16
Foto Terkait