DAKWAAN DJOKO PRAMONO
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong tahun 2011 Djoko Pramono (kanan) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/4). Pensiunan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.
Foto Terkait