TANGKAP WNA TIONGKOK
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Mat Salim (kedua kanan), bersama Komandan Kodim 1207/BS, Kolonel Inf Jacky Ariestanto (kanan) memperlihatkan paspor dan delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok saat gelar kasus di di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Kalbar, Kamis (21/4). Imigrasi Kelas I Pontianak bersama Kodim 1207/BS menangkap tujuh pria dan satu wanita WNA asal Tiongkok, karena diduga bekerja di pabrik pengolahan kayu (plywood) di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya tanpa dilengkapi dokumen sah untuk bekerja di Indonesia. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/aww/16.
Foto Terkait