PUBLIKASI PERHITUNGAN CEPAT

  • 30 Maret 2009 16:49
JAKARTA, 30/3 - PUBLIKASI PERHITUNGAN CEPAT. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD (tengah) bersama anggota Majelis Hakim, Akil Mochtar (kanan) dan Achmad Sodiki membacakan amar putusan uji materi terhadap UU No. 10/2008 tentang Pemilu Legislatif terkait publikasi perhitungan cepat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/3). Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan dari Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny Yanuar Ali dan Sekjen AROPI, Umar S. Bakry selaku para pemohon untuk dapat mempublikasikan hasil survei dan perhitungan cepat ("Quick Count") pada masa tenang dan di hari pemilu. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1416x2048
Ukuran Berkas
402.58 KB
Disiarkan
30/03/2009 16:49 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor