EDUKASI PENEGAKAN HUKUM DI SEKOLAH

  • 25 April 2016 14:40 WIB
Seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyusun barang bukti sitaan sebelum dimusnahkan di hadapan sejumlah pelajar di halaman Sekolah Adhyaksa Jambi, Senin (25/4). Pemusnahan barang bukti perkara berupa puluhan unit telepon genggam, 384 paket kecil sabu-sabu, 66 linting ganja kering, dan 62 butir pil ekstasi di halaman sekolah dan disaksikan ratusan pelajar tingkat SMA tersebut ditujukan sebagai media edukasi tentang bahaya narkoba dan perkara jenis lain, serta pengenalan tahapan-tahapan dalam penyelesaian perkara hukum. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
25/04/2016 14:40 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor