TUNTUTAN RINELDA BANDASO
Asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4). JPU menuntut Rinelda Bandaso dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.
Foto Terkait