TUNTUTAN RINELDA BANDASO

  • 25 April 2016 15:30 WIB
Asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4). JPU menuntut Rinelda Bandaso dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
25/04/2016 15:30 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor