SIDANG KASUS SUAP DPRD BANTEN
Jaksa KPK Nurul Widiasih (kanan) memperlihatkan 6 amplop berisi uang suap kepada pengacara terdakwa dan hakim dalam sidang lanjutan kasus suap anggota DPRD Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/4). Dua terdakwa yaitu Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Banggar Tri Satya Santosa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/16
Foto Terkait