SIDANG SUAP DPRD BANTEN
Ketua Banggar DPRD Banten yang menjadi terdakwa kasus suap pendirian Bank Banten Tri Satya Santosa (kedua kiri) melihat daftar barang bukti yang diperlihatkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/4). Terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto Terkait