SIDANG KASUS SUAP DPRD BANTEN

  • 26 April 2016 19:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono (kanan) dan Ketua Banggar DPRD Banten Tri Satya Santosa (kiri) menyimak pertanyaan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/4). Kedua terdakwa yang tertangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK saat menerima suap sebesar 11 ribu dolar AS dan Rp60 juta terkait pembentukan Bank Banten didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2588
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
26/04/2016 19:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor