RAZIA KAWASAN TANPA ROKOK
Petugas gabungan mendata pelanggar saat melakukan razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali, Selasa (26/4) malam. Razia KTR dengan ancaman hukuman denda Rp50 ribu atau dengan pidana kurungan selama 3 bulan tersebut berhasil menjaring sekitar 30 pengunjung yang kedapatan merokok di kawasan RSUP Sanglah. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama/16
Foto Terkait