SIDANG VONIS KEJAHATAN NARKOTIKA

  • 27 April 2016 15:15 WIB
Terdakwa penyelundup narkotika 2,49 kilogram sabu, Faisal Nur, meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau, Rabu (27/4). Dalam putusannya majelis hakim PN Dumai menjatuhkan hukuman kepada Faisal Nur selama 18 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider penjara 6 bulan, sementara dua rekan terdakwa lainnya telah dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
27/04/2016 15:15 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor