PENYERAHAN TERSANGKA WNA
Petugas kejaksaan berjaga disamping tiga orang warga negara asing yang diserahkan pihak Imigrasi kelas I khusus Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/4). Tiga WNA asal Pakistan dan Banglades, Waqas Ahmad, Rofikul dan Oujjoul Miah diserahkan petugas imigrasi kepada pihak kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kerena tidak memiliki dokumen resmi dan masuk ke Indonesia melalui tempat pemeriksaan yang tidak resmi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pd/16
Foto Terkait