KASUS PERDAGANGAN HEWAN DILINDUNGI
Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan kulit ular jenis Phyton di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru,
Riau, Sabtu (30/4). Petugas Dit Reskrimsus Polda Riau dibantu petugas BBKSDA Riau berhasil menangkap sindikat perdagangan hewan dilindungi di Kabupaten
Kuantan Singingi dengan barang bukti sejumlah tulang belulang beserta kulit ular, beruang dan harimau sumatera. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/16
Foto Terkait