KASUS PERDAGANGAN HEWAN DILINDUNGI

  • 30 April 2016 15:10 WIB
Petugas Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau memperlihatkan kulit ular jenis Phyton di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/4). Petugas Dit Reskrimsus Polda Riau dibantu petugas BBKSDA Riau berhasil menangkap sindikat perdagangan hewan dilindungi di Kabupaten Kuantan Singingi dengan barang bukti sejumlah tulang belulang beserta kulit ular, beruang dan harimau sumatera. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2953x1977
Ukuran Berkas
738.71 KB
Disiarkan
30/04/2016 15:10 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor