SIDANG PELANGGARAN KAMPANYE.
SOLO, 1/4 - PELANGGARAN KAMPANYE. Caleg PDI Perjuangan Dapil V Jawa Tengah yang juga masih menjabat sebagai anggota DPR RI, Aria Bima (2 kriri) mengepalkan tangan didampingi pengacaranya seusai sidang pelanggaran kampanye di Solo, Selasa (1/4). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan Aria Bima yang ditutuntut telah melanggar Pasal 84 huruf (i) UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. akibat membuat baliho kampanye dengan memasang atribut partai-partai lain, terbebas dari tuntutan. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ss/nz/09
Foto Terkait