SIDANG PELANGGARAN KAMPANYE.

  • 1 April 2009 15:12 WIB
SOLO, 1/4 - PELANGGARAN KAMPANYE. Caleg PDI Perjuangan Dapil V Jawa Tengah yang juga masih menjabat sebagai anggota DPR RI, Aria Bima (2 kriri) mengepalkan tangan didampingi pengacaranya seusai sidang pelanggaran kampanye di Solo, Selasa (1/4). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan Aria Bima yang ditutuntut telah melanggar Pasal 84 huruf (i) UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. akibat membuat baliho kampanye dengan memasang atribut partai-partai lain, terbebas dari tuntutan. FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/ss/nz/09
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1312
Ukuran Berkas
175.13 KB
Disiarkan
01/04/2009 15:12 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor