PEMUSNAHAN BARANG IMPOR SITAAN
Kepala Kanwil Kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi (ketiga kanan) bersama muspida Aceh memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Selasa (3/5). Barang impor selundupan sitaan negara yang dimusnahkan itu terdiri dari 10,5 ton bawang merah, 15,8 ton gula pasir, 4,1 ton beras ketan, 31 kardus pakaian bekas, 126.000 batang rokok, 12 colly spare parts, 1 kotak komestik dan 2 pcs sex toys. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama/16
Foto Terkait