SIDANG PEMBUNUHAN AJUDAN DANDIM

  • 4 Mei 2016 15:50 WIB
Terdakwa Serma Joko Widodo (kanan) dan Sertu M Hamzah (kedua kanan) menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dalam persidangan penganiayaan yang menewaskan Kopka Andi Prya Dwi Harsono, prajurit TNI yang menjadi ajudan Dandim Lamongan di Pengadilan Militer (Dilmil) Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/5). Majelis persidangan Dilmil Madiun mempertanyakan mengapa kedua terdakwa yang sekaligus saksi bagi terdakwa lain tersebut tak mencegah dan justru membantu Dandim Lamongan Letkol Ade Rizal Muharram menganiaya Kopka Andy hingga tewas pada Oktober 2014. ANTARA FOTO/Siswowidodo/ama/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3200x2135
Ukuran Berkas
684.05 KB
Disiarkan
04/05/2016 15:50 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor