SIDANG KORUPSI RSUD TANGSEL
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (kiri) bersama pengacaranya menyimak penjelasan hakim saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (4/5). Wawan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat menjabat sebagai Ketua Kadin Banten sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama bersama Kadis Kesehatan Tangsel Dadang dianggap telah mengatur perusahaan miliknya sendiri menjadi pemenang lelang hingga menyebabkan kerugian negara Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/kye/16
Foto Terkait