KASUS WNA TERDUGA PENGEBORAN ILEGAL

  • 7 Mei 2016 19:10 WIB
Direktur Jenderal Imigrasi KemenkumHAM Ronny F Sompie (tengah) didampingi Direktur Intelijen Keimigrasian Tieldwight Sabaru (kiri), Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Friement Fransman Sunggul (kedua kiri), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur Ilyas (kedua kanan) dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh (kanan) memberikan keterangan pers terkait kelanjutan kasus penangkapan WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5). Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur akan membawa perkara lima warga negara RRT yang terduga melakukan pengeboran ilegal di kawasan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur tersebut ke tingkat penuntutan di pengadilan atau projustisia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1875
Ukuran Berkas
1.18 MB
Disiarkan
07/05/2016 19:10 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor