VONIS RINELDA BANDASO

  • 9 Mei 2016 16:35 WIB
Terdakwa Rinelda Bandaso (kedua kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5). Majelis hakim memvonis asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo tersebut dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
09/05/2016 16:35 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor