DAKWAAN BOBBY MAMAHIT

  • 9 Mei 2016 18:35 WIB
Terdakwa Bobby Reynold Mamahit (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tersebut memperkaya diri sendiri sebesar 20.000 dolar AS dan Rp300 juta (sekitar Rp576 juta) terkait proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kementerian Perhubungan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp40,193 miliar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
09/05/2016 18:35 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor