PELIMPAHAN TERSANGKA TRAFFICKING

  • 11 Mei 2016 16:15 WIB
Para tersangka kasus human trafficking yang melibatkan artis pedangdut Hesty Aryaduta, digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung, Rabu (11/5). Kelima tersangka yang terjerat Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Lampung Selatan selama 20 hari kedepan sebelum menjalani sidang. ANTARA FOTO/Tommy Saputra/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4752x3168
Ukuran Berkas
2.45 MB
Disiarkan
11/05/2016 16:15 WIB
Fotografer
Tommy Saputra
Editor