PRAPERADILAN KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN TERMINAL JATIJAJAR

  • 12 Mei 2016 18:50 WIB
Kuasa hukum pemohon Victory J.T. Mandajo yang menjabat Direktur perusahaan kontraktor PT Kebangkitan Armand Kesatria, Firman M. Afandi (kiri) dan Ismail Fahmi Nasution (kedua kiri) mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang praperadilan terkait penetapan dan penahanan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Terminal Jatijajar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (12/5). Majelis hakim yang dipimpin Teguh Arifiano mengabulkan gugatan pemohon terkait penetapan dan penahanan Victory oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok karena kurangnya alat bukti. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
825.23 KB
Disiarkan
12/05/2016 18:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor