PRAPERADILAN KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN TERMINAL JATIJAJAR
Kuasa hukum pemohon Victory J.T. Mandajo yang menjabat Direktur perusahaan kontraktor PT Kebangkitan Armand Kesatria, Firman M. Afandi (kiri) dan Ismail Fahmi Nasution (kedua kiri) mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang praperadilan terkait penetapan dan penahanan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Terminal Jatijajar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (12/5). Majelis hakim yang dipimpin Teguh Arifiano mengabulkan gugatan pemohon terkait penetapan dan penahanan Victory oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok karena kurangnya alat bukti. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/16.
Foto Terkait